Bedah Aturan Jabatan Fungsional, MA RI Tuntut Pengelola Kepegawaian Kuasai Regulasi
PALANGKA RAYA – Mengingat masih seringnya terjadi dinamika dan perbedaan pemahaman di lapangan mengenai Jabatan Fungsional (JF), Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI menjadikan materi ini sebagai salah satu fokus utama dalam pembinaan kepegawaian pada Rabu (07/08/2026).
Kepala Biro Kepegawaian MA RI, Sahlanuddin, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai jabatan fungsional kali ini akan mengupas tuntas baik mekanisme pengangkatan utama maupun pengangkatan melalui perpindahan jabatan. Langkah ini diambil karena persyaratan, ketentuan, serta karakteristik penilaian kinerja pejabat fungsional memiliki spesifikasi yang berbeda.
“Materi ini sangat penting karena kita melihat masih terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan terkait persyaratan maupun ketentuan lainnya. Penilaian kinerja bagi pejabat fungsional itu memiliki karakteristik tersendiri,” urai Sahlanuddin.
Di akhir arahannya, ia menaruh harapan besar kepada seluruh pengelola kepegawaian agar benar-benar menguasai dan memahami materi teknis ini. Dengan pemahaman regulasi yang matang, para pengelola kepegawaian diharapkan mampu bertindak sebagai solusi dan memberikan pelayanan prima, baik kepada unsur pimpinan maupun kepada pegawai yang membutuhkan kejelasan karier difungsionalnya.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
