Harap Tunggu...

» Sukamara » Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Sarana Publik, Pengadilan Agama Sukamara Pasang Imbauan Larangan Membuang Sampah di Kloset
Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Sarana Publik, Pengadilan Agama Sukamara Pasang Imbauan Larangan Membuang Sampah di Kloset
  

Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Sarana Publik, Pengadilan Agama Sukamara Pasang Imbauan Larangan Membuang Sampah di Kloset

 

Sukamara, 28 Juli 2026 – Dalam upaya menjaga kebersihan fasilitas umum dan meningkatkan kenyamanan layanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sukamara melakukan pemasangan stiker dan papan imbauan larangan membuang sampah di dalam kloset (toilet). Langkah ini dilaksanakan di seluruh area toilet kantor, baik toilet pelayanan publik maupun toilet pegawai.

Pemasangan imbauan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemeliharaan rutin Barang Milik Negara (BMN) serta pencegahan potensi kerusakan sarana sanitasi akibat sumbatan sampah non-organik seperti tisu, pembalut, atau plastik. Dengan adanya penanda visual yang jelas di setiap unit toilet, diharapkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan pengadilan dapat terus meningkat. kerapian dan kebersihan sarana prasarana merupakan cerminan dari komitmen pelayanan prima (service excellence) yang berorientasi pada kenyamanan masyarakat.

Fasilitas umum seperti toilet merupakan sarana krusial yang digunakan bersama setiap hari. Pemasangan imbauan ini adalah bentuk edukasi dan mitigasi agar saluran pembuangan tidak tersumbat dan tetap higienis.

Langkah preventif ini sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya pada aspek Akuntabel dalam memanfaatkan dan memelihara sarana serta prasarana negara dengan penuh tanggung jawab. Pengadilan Agama Sukamara terus berkomitmen menghadirkan lingkungan kantor yang bersih, sehat, ramah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara.(ayu/redpaskr)