Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2076. Setelah Enam Tahun, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Menerima Perkara Banding
2076. Setelah Enam Tahun, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Menerima Perkara Banding
  

Setelah Enam Tahun, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Menerima Perkara Banding

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 27 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menerima perkara banding untuk pertama kalinya sejak tahun 2020. Perkara banding tersebut telah terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya pada 27 Oktober 2026 dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PTA.PIk.

Pencapaian ini menjadi momentum tersendiri bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau, mengingat perkara banding terakhir tercatat pada tahun 2020. Proses penanganan perkara kali ini juga berlangsung di tengah penerapan sistem administrasi perkara secara elektronik melalui e-Court, yang menuntut ketelitian dan koordinasi dalam setiap tahapan administrasi.

Dalam prosesnya, terdapat sejumlah kendala teknis yang harus diselesaikan. Kendala tersebut antara lain kegagalan pembayaran pada nomor pembayaran pengiriman berkas, perkara yang belum kunjung masuk ke SIPP Tingkat Banding, serta gangguan pada sistem e-Court. Kondisi tersebut mengharuskan dilakukannya penelusuran dan koordinasi lebih lanjut agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menghadapi berbagai kendala tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau tidak berhenti pada upaya penyelesaian secara internal. Konsultasi dilakukan dengan sejumlah satuan kerja peradilan agama yang telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara banding. Melalui koordinasi dan upaya penyelesaian secara bertahap, perkara tersebut akhirnya berhasil terdaftar pada SIPP Tingkat Banding PTA Palangka Raya.

Setelah perkara berhasil terdaftar, berkas Bundel A dan Bundel B telah melalui proses verifikasi. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh berkas dinyatakan valid, sehingga tahapan administrasi yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat diselesaikan dengan baik.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya ketelitian, koordinasi, dan kesiapan aparatur dalam menghadapi proses administrasi perkara, khususnya ketika berhadapan dengan kendala teknis pada sistem elektronik. Pengalaman tersebut juga menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memastikan pelayanan administrasi peradilan tetap berjalan sesuai prosedur.

Saat ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau selaku pengadilan tingkat pertama menunggu proses pemeriksaan dan putusan dari Hakim Tinggi pada PTA Palangka Raya. Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan terdaftarnya kembali perkara banding setelah enam tahun, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan ketelitian administrasi, memperkuat koordinasi antar-satuan kerja, serta mengoptimalkan penerapan sistem peradilan berbasis elektronik demi mendukung pelayanan peradilan yang efektif, tertib, dan akuntabel.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau