Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2125. Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perkuat Pengelolaan Aset dan Inventaris BMN Melalui Website
2125. Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perkuat Pengelolaan Aset dan Inventaris BMN Melalui Website
  

Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perkuat Pengelolaan Aset dan Inventaris BMN Melalui Website

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 . Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memperkuat pengelolaan, inventarisasi, dan pengawasan Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset fisik maupun non-fisik terdata dengan akurat, transparan, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.

Pengelolaan BMN bukan sekadar urusan pencatatan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga aset publik yang dibiayai oleh APBN. Oleh karena itu, [Nama Instansi] secara berkala melakukan inventarisasi menyeluruh, penatausahaan digital, serta pengamanan fisik dan hukum terhadap seluruh aset yang dimiliki.

Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S,H,I., M.H. menyampaikan bahwa tertib administrasi BMN merupakan kunci utama dalam meraih predikat opini keuangan yang akuntabel.

“Setiap item BMN, mulai dari tanah, bangunan, sarana prasarana penunjang, hingga peralatan kantor, harus tercatat secara akurat. Melalui integrasi sistem pencatatan digital berbasis aplikasi nasional, kami memastikan seluruh riwayat keberadaan dan kondisi aset dapat dipantau secara real-time,” ujar Rahmayani.

Selain pencatatan barang baru, proses sertifikasi tanah, pemeliharaan rutin rutin, hingga penghapusan aset yang sudah rusak berat (tidak bernilai ekonomis) juga menjadi fokus utama dalam siklus tata kelola BMN tahun ini.

Selain tertib pencatatan, pengawasan di lapangan terus ditingkatkan guna mencegah risiko kehilangan atau penggunaan aset di luar peruntukan dinas. Seluruh pegawaian dan unit kerja diimbau untuk turut menjaga fasilitas dinas yang dipercayakan.

Dengan adanya tata kelola BMN yang terstruktur dan terintegrasi, diharapkan:

Meningkatkan

efisiensi

anggaran

belanja

barang

dan

pemeliharaan

.

Mencegah

sengketa

hukum

terkait

kepemilikan

aset

(

seperti

tanah

dan

bangunan

).

Memaksimalkan

pelayanan

publik

dengan

fasilitas

sarana

dan

prasarana

yang

dalam

kondisi

prima.

Ke depan, Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (DJKN) serta instansi terkait untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau