Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2077. Pengadilan Agama Pulang Pisau Catat Rasio Penanganan Perkara 88,98 Persen per 27 Oktober 2026
2077. Pengadilan Agama Pulang Pisau Catat Rasio Penanganan Perkara 88,98 Persen per 27 Oktober 2026
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Catat Rasio Penanganan Perkara 88,98 Persen per 27 Oktober 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 27 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat rasio penanganan perkara sebesar 88,98 persen hingga 27 Oktober 2026. Capaian tersebut menggambarkan progres penanganan perkara sepanjang tahun berjalan, seiring dengan penerapan administrasi perkara secara elektronik melalui e-Court.

Berdasarkan data keadaan perkara per 27 Oktober 2026, tercatat sebanyak 236 perkara masuk sepanjang tahun 2026. Seluruh perkara tersebut didaftarkan melalui e-Court, sehingga persentase penggunaan layanan pendaftaran perkara secara elektronik mencapai 100 persen, dengan rincian 236 perkara melalui e-Court dan nihil perkara melalui pendaftaran biasa.

Dari total perkara yang masuk, sebanyak 210 perkara telah diputus sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 16 perkara diputus pada bulan Oktober 2026 hingga tanggal pelaporan. Data tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara terus berjalan dalam rangka memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan data yang sama, jumlah tunggakan atau sisa perkara tercatat sebanyak 26 perkara. Adapun sisa perkara dari tahun sebelumnya tercatat nihil, sedangkan seluruh 236 perkara yang masuk merupakan perkara yang terdaftar pada tahun 2026.

Dalam aspek administrasi penyelesaian perkara, tercatat sebanyak 210 perkara telah diminutasi pada tahun 2026. Pada tanggal pelaporan, data juga menunjukkan nihil perkara yang belum diminutasi.

Capaian ini menjadi gambaran pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menangani perkara, mulai dari penerimaan pendaftaran hingga penyelesaian perkara dan administrasi minutasi. Penerapan e-Court secara menyeluruh turut menjadi bagian dari upaya mendukung layanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menjaga kualitas pelayanan serta mengoptimalkan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan peradilan yang tertib, tepat waktu, dan berorientasi pada kepastian hukum.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau