
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 27 Oktober 2026 — Seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau turut melaksanakan tugas penataan berkas perkara yang telah diputus untuk selanjutnya diproses ke tahap pengarsipan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan memastikan dokumen perkara tersimpan dengan baik serta mudah ditelusuri kembali ketika diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, petugas PTSP melakukan sejumlah tahapan yang membutuhkan ketelitian dan keterampilan, terutama dalam proses menjahit berkas perkara agar tersusun rapi dan kuat. Berkas yang telah selesai diproses harus dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan administrasi sebelum diserahkan untuk pengarsipan.
Tahapan pekerjaan diawali dengan melakukan pemindaian (scan) terhadap berkas perkara untuk menghasilkan dokumen digital. Selanjutnya, petugas menyiapkan sampul berkas menggunakan lem, kemudian melubangi berkas pada bagian yang telah ditentukan agar dapat dijahit dengan rapi. Proses ini memerlukan kecermatan agar susunan dokumen tetap teratur dan tidak merusak bagian penting dari berkas perkara.
Setelah proses pemindaian selesai, hasil scan dimasukkan ke dalam media penyimpanan CD. Petugas juga melakukan pengunggahan (upload) dokumen digital ke dalam arsip pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai dengan tahapan yang berlaku. Seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyiapan arsip perkara dalam bentuk fisik maupun digital.
Apabila seluruh tahapan telah diselesaikan, berkas perkara kemudian diserahkan kepada petugas alih media untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur pengarsipan yang berlaku.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa tugas pelayanan di lingkungan PTSP tidak hanya berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetapi juga mencakup pekerjaan administratif yang mendukung tertibnya pengelolaan dokumen perkara. Ketelitian dalam menjahit, memindai, dan menata berkas menjadi bagian penting untuk menjaga kelengkapan serta kualitas arsip.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perkara, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, sehingga arsip dapat terjaga dengan tertib, aman, dan mendukung kebutuhan pelayanan serta administrasi peradilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



