Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2074. Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi Informasi, Rosidin Kembangkan Inovasi Digital Signage di Pengadilan Agama Pulang Pisau
2074. Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi Informasi, Rosidin Kembangkan Inovasi Digital Signage di Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 27 Oktober 2026 — Dalam upaya mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, Rosidin, pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau, mengembangkan sebuah inovasi berbasis teknologi informasi yang disebut Digital Signage. Inovasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan dan penyampaian informasi melalui layar televisi atau Smart TV yang tersedia di lingkungan kantor.

Digital Signage merupakan sistem penyampaian informasi digital melalui layar elektronik yang kontennya dapat dikelola dan diperbarui secara terpusat. Melalui sistem ini, informasi berupa video, materi sosialisasi, dan konten visual lainnya dapat ditampilkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing area pelayanan.

Sebelumnya, pembaruan konten pada televisi informasi di lingkungan kantor dapat memerlukan proses pemindahan berkas secara manual menggunakan flashdisk. Melalui pengembangan Digital Signage, proses pengelolaan konten diarahkan agar dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis web, sehingga petugas tidak perlu selalu memperbarui materi secara langsung pada setiap perangkat televisi.

Sistem yang dikembangkan Rosidin memanfaatkan teknologi Laravel dan dijalankan dalam lingkungan Docker. Aplikasi ini menyediakan sejumlah fitur pengelolaan, di antaranya media, playlist, space, dan device. Fitur media digunakan untuk mengelola berkas yang akan ditampilkan, playlist untuk mengatur urutan pemutaran konten, space untuk mengelompokkan kebutuhan tampilan berdasarkan lokasi atau area, serta device untuk menghubungkan perangkat televisi dengan konfigurasi pemutaran yang telah ditentukan.

Sebagai contoh, televisi di area lobi dapat menampilkan informasi umum mengenai satuan kerja, sedangkan televisi di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat digunakan untuk menayangkan tata cara berperkara, informasi layanan, dan materi edukasi bagi masyarakat. Dengan pengaturan tersebut, setiap layar dapat memiliki konten yang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan penggunanya.

Pengembangan Digital Signage juga memperhatikan fleksibilitas dalam penambahan perangkat. Apabila ke depan terdapat televisi baru yang akan digunakan sebagai media informasi, perangkat tersebut dapat dikelola melalui sistem tanpa harus membangun aplikasi terpisah untuk setiap lokasi.

Inovasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan kompetensi teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pengembangan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan praktis kantor, terutama dalam hal kemudahan pembaruan informasi, efisiensi pengelolaan konten, dan konsistensi materi yang ditampilkan kepada masyarakat.

Ke depan, Digital Signage diharapkan dapat menjadi salah satu sarana pendukung penyebaran informasi yang lebih modern, terstruktur, dan mudah dikelola. Melalui inovasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan lingkungan kerja yang adaptif terhadap transformasi digital.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau