Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1399. Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau
1399. Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau
  

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. turut menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau sebagai bentuk partisipasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Senin (03/08/2026)

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. Yang membahas mengenai pengumuman perubahan ketiga Surat Keputusan No. 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi.

Dalam rapat paripurna, berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan daerah dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kehadiran Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan unsur pemerintahan daerah.

Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai salah satu lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau senantiasa berkomitmen untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh instansi dan stakeholder terkait. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Kehadiran dalam kegiatan pemerintahan daerah juga menjadi wujud dukungan Pengadilan Agama Pulang Pisau terhadap terciptanya komunikasi dan koordinasi yang baik antarlembaga, dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.

Melalui sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan, diharapkan hubungan antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan unsur Forkopimda semakin erat, sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

Berita Selanjutnya