Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1526. Pengadilan Agama Pulang Pisau Terus Menjaga Keasrian Ruang Tunggu Sidang
1526. Pengadilan Agama Pulang Pisau Terus Menjaga Keasrian Ruang Tunggu Sidang
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Terus Menjaga Keasrian Ruang Tunggu Sidang

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 16 September 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan responsif. Salah satu langkah nyata yang konsisten dilakukan adalah dengan menjaga keasrian, kebersihan, dan kenyamanan ruang tunggu sidang. Upaya penataan lingkungan ini sengaja difokuskan untuk memberikan suasana yang sejuk, tenang, dan humanis bagi masyarakat pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat yang sedang mengantre proses persidangan.

Kondisi ruang tunggu yang asri dinilai menjadi garda terdepan dalam memberikan ketenangan dan mereduksi ketegangan psikologis bagi para pihak yang berperkara sebelum mereka menghadapi jalannya persidangan yang krusial.

Untuk mewujudkan ruang publik yang ideal, aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau memaksimalkan sejumlah fasilitas utama di area ruang tunggu sidang Pertama Penghijauan Indoor Ruang tunggu kini dilengkapi dengan berbagai jenis tanaman hijau penyejuk mata untuk menciptakan sirkulasi udara yang lebih segar dan asri, Kedua Melakukan perawatan, pembersihan filter, dan pengecekan unit pendingin udara secara berkala demi menjaga kestabilan suhu ruangan agar tetap sejuk, Ketiga Penerapan antrean digital terintegrasi melalui kiosk notifikasi yang menampilkan jadwal serta giliran sidang secara real-time untuk mencegah penumpukan massa, Keempat Edukasi & Kenyamanan Tambahan Penyediaan fasilitas akses Wi-Fi gratis, tempat pengisian daya (charger), hingga air minum gratis bagi pengunjung.

Manajemen Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa keasrian lingkungan peradilan ini merupakan tanggung jawab kolektif antara petugas pengadilan dan masyarakat pengunjung. Para pencari keadilan diimbau untuk turut aktif menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tertib mematuhi tata tertib operasional peradilan.

(C.A.T – Cepat, Aktual, Terpercaya / RF TimRed)