Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1366. Pulang Pisau Bergerak Cepat Susun Berita Acara Sidang
1366. Pulang Pisau Bergerak Cepat Susun Berita Acara Sidang
  

Dua Perkara Diputus Kabul, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama

Pulang Pisau Bergerak Cepat Susun Berita Acara Sidang


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 22 Juli 2026 – Setelah tuntas mendampingi Majelis Hakim di persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Penyusunan dokumen formal ini dilakukan segera setelah selesainya tiga persidangan perkara cerai gugat yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PA Pulang Pisau. Langkah ini penting dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh dinamika dan fakta hukum yang terjadi selama persidangan tercatat dengan akurat demi keabsahan proses peradilan.

Dalam persidangan kali ini, dari tiga perkara cerai gugat yang ditangani, dua di antaranya telah mencapai tahap akhir. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua perkara tersebut dengan amar putusan dikabulkan (kabul) setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian dinilai cukup. Sementara itu, untuk satu perkara cerai gugat lainnya, proses persidangan belum dapat diputus pada hari itu dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menetapkan agar satu perkara yang tersisa ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan persidangannya pada minggu depan. Selaku Panitera Pengganti, Kartini memastikan bahwa seluruh administrasi perkara baik untuk dua perkara yang telah berstatus putus maupun satu perkara yang ditunda langsung diproses ke dalam BAS agar penyelesaian dan pemanggilan pihak berperkara selanjutnya dapat berjalan tertib sesuai prosedur.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”