Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1539. Tingkatkan Pelayanan dan Prokes Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Masker Gratis Bagi Pihak Berperkara
1539. Tingkatkan Pelayanan dan Prokes Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Masker Gratis Bagi Pihak Berperkara
  

Tingkatkan Pelayanan dan Prokes Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Masker Gratis Bagi Pihak Berperkara

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 18 September 2026. Guna memaksimalkan pelayanan publik sekaligus memastikan penegakan protokol kesehatan di lingkungan peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyediakan fasilitas masker gratis bagi masyarakat dan pihak pencari keadilan yang berkunjung ke kantor pengadilan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian nyata institusi terhadap kesehatan masyarakat peradilan.

Fasilitas masker gratis ini ditempatkan di area garda terdepan pelayanan, ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Resepsionis. Setiap pengunjung atau pihak berperkara yang kedapatan tidak membawa masker atau maskernya sudah tidak layak pakai, akan langsung diberikan masker baru oleh petugas secara cuma-cuma sebelum memasuki area gedung.

Selain pembagian masker gratis, Pengadilan Agama Pulang Pisau juga secara konsisten menerapkan sarana penunjang kesehatan lainnya secara ketat Masyarakat pencari keadilan menyambut positif inisiatif ini. Fasilitas tersebut dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang terkadang lupa membawa masker dari rumah, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan hak pelayanan hukum tanpa hambatan prosedur kesehatan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”