Rapat Reviu SOP PA Muara Teweh

Muara Teweh, 24 Juli 2026 bertempat di Aula K.H. Hasan Basri, seluruh pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti rapat reviu SOP yang dimulai pada pukul 13.30 WIB s.d. selesai, sesuai dengan undangan dari Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor. 1009/KPA.W16-A5/UND.HM3.1.3/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A. dimana beliau menyampaikan untuk SOP harus menggunakan sampul, lembar pengesahan sesuai peraturan sekma No. 002 tahun 2012 dan riwayat revisi dan reviu. Diharapkan reviu SOP harus ada identifikasi Bidang-SOP-Alasan, dilakukan jika ada perubahan regulasi, perubahan persyaratan, perubahan ketentuan waktu dan biaya, perubahan mutu yang diharapkan serta melakukan reviu secara bertahap dari yang paling mendesak khususnya bidang pelayanan. (frd)