
KUALA KAPUAS – Semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terhalang oleh jarak dan medan. Pada Kamis 26 Maret 2026, tim dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas terpantau bersiap meninggalkan kantor untuk melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung yang berlokasi di kelurahan Panamas, Kecamatan Selat.
Ada yang unik dari keberangkatan kali ini. Untuk memastikan mobilitas yang cepat di jalur yang mungkin sulit dijangkau kendaraan roda empat, para pegawai terlihat menggunakan sepeda motor. Bahkan, koper berisi berkas-berkas perkara penting tampak dibawa dengan sigap menggunakan roda dua demi memastikan pelayanan hukum tetap berjalan tepat waktu.
Agar mempermudah Masyarakat di kelurahan Panamas, Kecamatan Selat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan jarak (Sidang Keliling). Hakim, Panitera, dan staf pendukung PA Kuala Kapuas sebagai pendukung.
Langkah ini merupakan komitmen nyata PA Kuala Kapuas dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Meski harus menempuh perjalanan dengan sepeda motor, wajah-wajah ceria para pegawai menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat di pelosok daerah.
“Kami siap menjemput bola. Jarak bukan alasan untuk menunda hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum di lokasi.
KUALA KAPUAS – Semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terhalang oleh jarak dan medan. Pada Kamis 26 Maret 2026, tim dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas terpantau bersiap meninggalkan kantor untuk melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung yang berlokasi di kelurahan Panamas, Kecamatan Selat.
Ada yang unik dari keberangkatan kali ini. Untuk memastikan mobilitas yang cepat di jalur yang mungkin sulit dijangkau kendaraan roda empat, para pegawai terlihat menggunakan sepeda motor. Bahkan, koper berisi berkas-berkas perkara penting tampak dibawa dengan sigap menggunakan roda dua demi memastikan pelayanan hukum tetap berjalan tepat waktu.
Agar mempermudah Masyarakat di kelurahan Panamas, Kecamatan Selat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan jarak (Sidang Keliling). Hakim, Panitera, dan staf pendukung PA Kuala Kapuas sebagai pendukung.
Langkah ini merupakan komitmen nyata PA Kuala Kapuas dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Meski harus menempuh perjalanan dengan sepeda motor, wajah-wajah ceria para pegawai menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat di pelosok daerah.
“Kami siap menjemput bola. Jarak bukan alasan untuk menunda hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum di lokasi.