
Kuala Kapuas 20 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Pos Indonesia Cabang Palangka Raya dan KCP Pos Indonesia Kuala Kapuas sebagai upaya memastikan pelaksanaan kerja sama dalam layanan pengiriman surat perkara berjalan secara optimal. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Jurusita, Jurusita Pengganti (JSP), serta jajaran PT Pos Indonesia Cabang Palangka Raya dan KCP Pos Indonesia Kuala Kapuas.
Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk meninjau efektivitas implementasi MoU yang telah berjalan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan PT Pos Indonesia dalam mendukung kelancaran penyampaian surat panggilan, pemberitahuan, maupun dokumen perkara kepada para pihak.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman surat serta membahas sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi alamat para pihak yang tidak lengkap atau kurang jelas, perpindahan domisili tanpa pemberitahuan, penerima yang sulit ditemui, hingga kondisi geografis yang memengaruhi ketepatan waktu pengiriman surat.
Selain mengidentifikasi kendala, kedua instansi juga membahas langkah-langkah penyempurnaan, seperti peningkatan akurasi data alamat, penguatan komunikasi antara petugas pengadilan dan petugas Pos Indonesia, serta percepatan penyampaian informasi apabila ditemukan hambatan selama proses distribusi surat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan PT Pos Indonesia cabang kuala kapuas menegaskan komitmen untuk terus memperkuat implementasi Nota Kesepahaman melalui evaluasi secara berkala. Diharapkan sinergi yang terjalin mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat pencari keadilan.(Mra)