KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas 1B bergerak cepat merespons arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI terkait Revisi Kedua Standar Tata Letak CCTV pada aplikasi Access CCTV Online (ACO) pada Senin (10/8/2026). Penyesuaian tata letak posisi kamera ini langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh Tim IT PA Kuala Kapuas untuk memastikan seluruh titik pemantau terpasang sesuai dengan petunjuk teknis terbaru.
Penyesuaian ini difokuskan pada 5 titik lokasi saja, yang terdiri dari 4 titik indoor dan 1 titik outdoor, sementara titik kamera lainnya dipastikan sudah sesuai standar baku. Adapun 4 titik indoor yang disesuaikan oleh Tim IT mencakup ruang tamu depan, area depan ruang kepaniteraan, area depan ruang kesekretariatan, serta selasar/lorong jalan menuju ruang Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua). Sementara itu, 1 titik outdoor disesuaikan untuk memantau area halaman kantor secara lebih optimal.
Implementasi standar baru CCTV ACO ini memberikan pengaruh yang sangat signifikan bagi PA Kuala Kapuas Kelas 1B. Selain menjamin keterbukaan publik pada titik-titik pelayanan, penyesuaian ini meningkatkan efektivitas pengawasan internal serta menjaga integritas aparatur peradilan secara real-time. Langkah responsif Tim IT PA Kuala Kapuas ini menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung terwujudnya lingkungan peradilan agama yang transparan, aman, dan akuntabel.tps