KUALA KAPUAS – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan surat edaran kebijakan baru mengenai Revisi Kedua Standar Tata Letak CCTV pada aplikasi Access CCTV Online (ACO). Kebijakan bernomor 1843/DJA/TI1.1.1/VII/2026 ini ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh wilayah Indonesia untuk memperbarui titik pantau pengawasan digital di satuan kerja masing-masing.
Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas 1B menindaklanjuti aturan kebijakan tersebut pada Senin (10/8/2026). Berdasarkan penyesuaian regulasi ini, terdapat perubahan pada kriteria penempatan kamera CCTV ACO yang difokuskan pada area pelayanan publik, area interaksi, serta akses jalan utama kantor guna menyempurnakan sistem pengawasan digital.
Revisi aturan tata letak ini menyasar 5 titik lokasi krusial di lingkungan satuan kerja, yang terdiri dari 4 titik indoor dan 1 titik outdoor. Adapun 4 titik indoor meliputi ruang tamu depan, area depan ruang kepaniteraan, area depan ruang kesekretariatan, serta selasar/lorong jalan menuju ruang Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua). Sementara 1 titik outdoor ditempatkan pada area halaman kantor. Penerapan regulasi baru ini mewajibkan seluruh peradilan agama di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian penataan kamera secara serentak.tps