Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Laksanakan Validasi Individu SIKEP MARI Periode Triwulan II Tahun 2026
PA Kuala Kapuas Laksanakan Validasi Individu SIKEP MARI Periode Triwulan II Tahun 2026
  

Kuala Kapuas, 10 Juni 2026 – Seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode Triwulan II Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1570/DJA.2/TI1.1/VI/2026 tentang Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi SIKEP MARI.

Kegiatan ini merupakan agenda yang wajib diikuti oleh seluruh aparatur peradilan agama di Indonesia, termasuk aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Melalui pelaksanaan validasi individu tersebut, setiap aparatur diwajibkan melakukan pengecekan dan pembaruan data kepegawaian secara mandiri pada aplikasi SIKEP guna memastikan data yang tersimpan telah sesuai dengan kondisi terkini.

Validasi data dilakukan dengan meneliti berbagai informasi kepegawaian, seperti data pribadi, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, data keluarga, hingga dokumen pendukung lainnya yang tercantum dalam sistem. Langkah ini bertujuan untuk menjaga akurasi, kelengkapan, dan validitas data kepegawaian yang menjadi dasar dalam berbagai proses administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut dengan memastikan seluruh aparatur melakukan validasi sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang modern, tertib, dan berbasis data yang akurat.

Salah satu aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Dwina Rizka Andriani, S.H., menyambut baik pelaksanaan validasi individu SIKEP sebagai sarana untuk memastikan keakuratan data kepegawaian setiap pegawai.

“Validasi individu SIKEP sangat penting karena memberikan kesempatan kepada setiap aparatur untuk memastikan data kepegawaiannya sudah sesuai dan lengkap. Dengan data yang valid, proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih baik, akurat, dan mendukung kebutuhan organisasi secara keseluruhan,” ujar Dwina.

Melalui pelaksanaan validasi individu SIKEP Periode Triwulan II Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan data kepegawaian yang terpercaya, terintegrasi, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola organisasi peradilan. (WIN)