
PALANGKARAYA – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas serta efisiensi pengelolaan perbendaharaan, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB mengutus Penata Layanan Operasional, M. Pahriyadi, S.Pd., untuk berkonsultasi ke KPPN Palangkaraya pada Kamis (23/07/2026).
Tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk melakukan rekonsiliasi data, konsultasi teknis pelaporan keuangan, serta mengonsultasikan langkah-langkah strategis dalam penyerapan anggaran satuan kerja. Diskusi tersebut difokuskan untuk meminimalisasi potensi kendala teknis pada aplikasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan yang berlaku.
Melalui konsultasi ini, PA Kuala Kapuas berupaya mempertahankan dan meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) agar tetap optimal. Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel tersebut diharapkan dapat menunjang operational instansi dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.tps
PA Kuala Kapuas Konsultasi Aset dan Keuangan ke Kanwil DJPb Kalteng Sebelumnya