header pta Baru

DEFINISI, FUNGSI, ADAB ATAU TATA KERAMA DI DALAM MASJID

Written by Edi on . Posted in Artikel Hukum

Written by Edi on . Hits: 12616Posted in Artikel Hukum

PENGANTAR MAKALAH : DEFINISI, FUNGSI, ADAB ATAU TATA KERAMA DI DALAM MASJID

Pendahuluan

     Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Islam. Masjid artinya tempat sujud dan sebutan lain bagi masjid di Indonesia adalah musholla, langgar atau surau. Istilah tersebut dipergunakan untuk masjid yang tidak dijadikan tempat pelaksanaan shalat jumat.

   Masih banyak diantara kita yang mempertanyakan mengenai definisi, fungsi dan adab atau tata kerama ketika berada di dalam masjid. Disamping itu, tulisan ini disajikan untuk mempersiapkan diri menjelang perpindahan tempat kegiatan keagamaan warga Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Selama ini aktivitas yang terkait dengan ritual keagamaan seperti shalat dan pengajian di pusatkan di ruang kantor yang berfungsi sebagai musholla yang diberi nama “Mizanul Hukama”. Sementara itu, pembangunan Masjid “Mahkamah” Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya beberapa saat lagi sudah mencapai kondisi bangunan minimal dapat ditempati untuk shalat berjamaah, pengajian (majlis taklim) dan lain sebagainya.

     Untuk menjawab persoalan tersebut, tulisan ini mencoba menjawab ala kadarnya. Sedangkan permasalahan masjid selain itu dapat dibahas bersama pada lain kesempatan.

       Oleh (Drs. H. Ali Masykuri Haidar, S.H) Silahkan Klik tautan download dibawah ini

download

Definisi, Fungsi, Adab atau Tata Kerama di Dalam Masjid

     

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media