TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PERKARA EKONOMI SYARI’AH
TATA CARA PENYELESAIAN
GUGATAN SEDERHANA PERKARA EKONOMI SYARI’AH
BERDASARKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 DAN NOMOR 14 TAHUN 2016
- PENDAHULUAN
- Dalam Pasal 2 Perma Nomor 14 Tahun 2016 disebutkan bahwa perkara ekonomi syari’ah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa dan menurut Pasal 3 ayat (3) Perma Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara ekonomi syari’ah dengan acara sederhana mengacu pada Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaima telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
- Dengan demikian penyelesaian perkara ekonomi syariah yang terkait dengan gugatan sederhana diatur oleh dua Perma, yaitu Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaima telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah.
- Untuk mempermudah memahami tata cara pemeriksaan dan penyelesaian perkara ekonomi syari’ah secara keseluruhan, penulis mencoba untuk mencari gambaran dan menuangkan dalam bentuk tulisan ini.
Silahkan download suratnya dibawah ini
![]() |
TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PERKARA EKONOMI SYARI’AH |