Nafkah Anak sebagai Hak yang Harus Dilindungi, Bukan Sekadar Kesepakatan Pribadi
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pemenuhan nafkah anak setelah perceraian merupakan bagian dari tanggung jawab hukum orang tua. Oleh karena itu, persoalan nafkah anak tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kesepakatan pribadi antara mantan suami dan mantan istri.
Kesepakatan orang tua mengenai pemenuhan kebutuhan anak memang dapat membantu pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Namun, kesepakatan tetap perlu memperhatikan kepentingan anak dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang telah dijamin oleh ketentuan hukum.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan mengatur akibat hukum perceraian terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak. Sementara itu, Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai hadhanah dan nafkah anak dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama.
Dengan adanya ketentuan tersebut, orang tua diharapkan memahami bahwa kebutuhan anak harus tetap dipenuhi meskipun hubungan perkawinan telah berakhir. Perselisihan mengenai hubungan pribadi sebaiknya tidak menghambat pemenuhan hak anak.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum mengenai perlindungan hak anak. Setiap keputusan yang berkaitan dengan anak hendaknya mengutamakan kesejahteraan, keamanan, pendidikan, dan masa depannya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)
