Anak Beranjak Dewasa, Sampai Kapan Kewajiban Nafkah Orang Tua Berlaku?
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah perceraian adalah sampai kapan kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah kepada anak harus dilaksanakan. Pemahaman mengenai batas waktu dan ketentuan tersebut penting agar hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua telah putus.
Sementara itu, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu sampai berusia 21 tahun.
Ketentuan tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan dan keadaan masing-masing perkara. Pemenuhan nafkah bukan hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga dengan kondisi anak dan ketentuan hukum yang relevan.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk memahami batas dan tanggung jawab pemenuhan nafkah anak agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan pemahaman hukum yang baik, orang tua diharapkan tetap memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)