Ibu Mengasuh Anak Setelah Perceraian, Hak Nafkah Anak Tetap Harus Terpenuhi
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Setelah perceraian, pengasuhan anak dapat berada pada salah satu orang tua berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam kondisi ketika anak diasuh oleh ibu, pemenuhan hak nafkah anak tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Sementara itu, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
Dengan demikian, hak pengasuhan dan tanggung jawab pemenuhan nafkah merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Ibu yang menjalankan pengasuhan sehari-hari tidak serta-merta membuat tanggung jawab ayah terhadap biaya kebutuhan anak menjadi hilang.
Pemenuhan nafkah tersebut mencakup kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan lain yang diperlukan anak. Besaran dan pelaksanaannya perlu memperhatikan kemampuan pihak yang berkewajiban serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kepentingan anak harus tetap menjadi prioritas setelah perceraian. Orang tua diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan baik agar kebutuhan dan hak anak tetap terpenuhi.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)
Menjaga Rekam Jejak Perkara, PA Kuala Kurun Perhatikan Kelengkapan Administrasi Kepaniteraan Selanjutnya
Peran Arsip dalam Menjaga Rekam Jejak Administrasi PA Kuala Kurun Sebelumnya