Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Ayah Tetap Bertanggung Jawab atas Nafkah Anak, Perceraian Bukan Alasan Mengabaikan Kewajiban
Ayah Tetap Bertanggung Jawab atas Nafkah Anak, Perceraian Bukan Alasan Mengabaikan Kewajiban
  

Ayah Tetap Bertanggung Jawab atas Nafkah Anak, Perceraian Bukan Alasan Mengabaikan Kewajiban

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Perceraian merupakan berakhirnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak. Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tanggung jawab pemenuhan nafkah anak yang tetap harus diperhatikan setelah perceraian.

Dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah, terdapat pengaturan mengenai tanggung jawab orang tua terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian. Ketentuan tersebut juga mengatur tanggung jawab ayah atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dengan memperhatikan keadaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Nafkah anak mencakup kebutuhan yang menunjang kehidupan dan tumbuh kembangnya, seperti makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain yang relevan. Pemenuhannya perlu memperhatikan kebutuhan anak serta kemampuan pihak yang berkewajiban.

Tanggung jawab tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi antara mantan suami dan mantan istri semata. Lebih dari itu, pemenuhan nafkah berkaitan langsung dengan kepentingan anak untuk memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan, dan perlindungan yang dibutuhkan.

Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk memahami hak anak dan kewajiban orang tua setelah perceraian. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap orang tua tetap mengutamakan kesejahteraan anak dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)