Palangka Raya (28/10) Pasca dinyatakan lulus seleksi administrasi serta visitasi oleh Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, (13/10) lalu, Ketua PA Kuala Kapuas, Doni Burhan Efendi, S.H.I., ikuti tahapan presentasi uji Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam tersebut, Ketua menegaskan komitmen PA Kuala Kapuas untuk menghadirkan pelayanan Keterbukaan Informasi bagi publik yang transparan, akuntabel, dan tidak menyesatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua membuka presentasi dengan menyampaikan secara umum sejarah berdirinya PA Kuala Kapuas, tugas fungsi dan wewenang, wilayah yuridiksi hingga sumber daya manusia. Lebih lanjut, Ketua turut sampaikan strategi PA Kuala Kapuas dalam rangka menyelenggarakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Diantaranya ialah dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang saat ini marak digunakan oleh masyarakat. Selain memanfaatkan teknologi dan informasi, Ketua turut memaparkan bahwa instansi peradilan adalah instansi yang tidak sama seperti instansi pada umumnya. Oleh karena itu, ada beberapa informasi-informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diketahui publik.
Dalam paparannya, Ketua menggunakan landasan hukum Surat Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.
“oleh karena itu, kami susun daftar informasi, jenis, hingga informasi-informasi yang dikecualikan.”, jelasnya.
“misalnya alat bukti persidangan, Kitas para pihak, nah itu terbatas dan tidak dapat diakses publik atau menjadi konsumsi publik.”, sambungnya.
Menutup paparan, Ketua turut sampaikan bahwa selain bentuk tanggung jawab terhadap publik, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi salah satu perwujudan atau implementasi dari nilai Keterbukaan pada 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.
“ini juga salah satu bentuk internalisasi, sekaligus eksternalisasi Keterbukaan dalam 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.”, tutupnya. (VON)