Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengadilan Agama Sukamara Lanjutkan Rapat dengan Pembahasan Pembangunan Zona Integritas dan Pencegahan Gratifikasi
Pengadilan Agama Sukamara Lanjutkan Rapat dengan Pembahasan Pembangunan Zona Integritas dan Pencegahan Gratifikasi
  

Pengadilan Agama Sukamara Lanjutkan Rapat dengan Pembahasan Pembangunan Zona Integritas dan Pencegahan Gratifikasi

Sukamara, Rabu 5 Agustus 2026 – Setelah menyelesaikan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulanan, Pengadilan Agama Sukamara melanjutkan agenda dengan rapat pembahasan Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sukamara, YM Ibu Venynda Kumalasari, S.H. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara.

Dalam arahannya, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya bergantung pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga pada komitmen nyata seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pembahasan utama dalam rapat difokuskan pada penerimaan serta prosedur penanganan gratifikasi. Seluruh peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terdapat pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan. Aparatur diingatkan agar selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga setiap bentuk gratifikasi dapat ditangani secara tepat, transparan, dan sesuai prosedur.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh aparatur dalam membangun budaya antigratifikasi. Setiap pegawai diharapkan memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk pemberian yang bertentangan dengan ketentuan serta senantiasa menjaga integritas sebagai aparatur peradilan. Komitmen tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sukamara juga terus mengoptimalkan publikasi mengenai larangan menerima gratifikasi. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai media, baik media sosial resmi Pengadilan Agama Sukamara maupun media cetak berupa spanduk, banner, dan poster yang dipasang di area kantor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa seluruh layanan di Pengadilan Agama Sukamara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Melalui rapat ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara kembali meneguhkan komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan budaya kerja yang jujur, disiplin, profesional, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi. (zba/redpaskr)