PA Palangka Raya Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference untuk PA Serang
Palangka Raya, 27 Juli 2026 – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara teleconference pada Senin (27/7/2026). Sidang tersebut dilaksanakan atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Serang dalam rangka pemeriksaan saksi pada perkara Nomor 890/Pdt.G/2026/PA.Srg.
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Palangka Raya, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung melalui sarana teleconference yang terhubung dengan majelis hakim di Pengadilan Agama Serang. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan ketentuan Hukum acara yang berlaku.
Fasilitasi pemeriksaan saksi secara teleconference merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang modern, efektif, dan efisien. Melalui mekanisme ini, proses pembuktian tetap dapat dilaksanakan tanpa mengharuskan saksi melakukan perjalanan ke wilayah hukum Pengadilan Agama Serang, sehingga dapat menghemat waktu maupun biaya.
Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada satuan kerja peradilan lainnya dalam pelaksanaan persidangan berbasis teknologi sebagai wujud sinergi antarperadilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diharapkan, penerapan persidangan secara teleconference dapat semakin meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
1405. Doa Bersama Selasa Pagi di PA Sampit Kelas IB, 28 Juli 2026 Selanjutnya


