Harap Tunggu...

» Sampit » 1412. Perubahan Tata Letak CCTV PA Sampit
1412. Perubahan Tata Letak CCTV PA Sampit
  

Perubahan Tata Letak CCTV PA Sampit

Sampit│pa-sampit.go.id

Sehubungan dengan adanya Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor:  1843/DJA/TI1.1.1/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 Hal Revisi Kedua Standar Tata Letak CCTV  Pada Aplikasi Access CCTV Online (ACO). Dalam surat tersebut disampaikan perubahan pada standar penempatan kamera CCTV pada titik ruang kerja ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris di pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.

Maka salah seorang Tim IT Pengadilan Agama Sampit Hery Anshori bergerak cepat untuk menindaklanjuti surat tersebut sebagaimana  isi surat tersebut di atas bahwa  Kriteria sebelumnya Kamera menghadap ke meja kerja ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris, kemudian Kriteria yang baru bahwa  Kamera berada luar ruangan menyorot pintu masuk ruang kerja ketua/wakil ketua/ panitera/sekretaris.

Selain tersebut juga ada beberapa mata titik lain yang dirubah penempatannya, yaitu Kantin dan Musholla.

Melalui perubahan penempatan titik mata CCTV ini diharapkan integritas Aparatur Pengadilan Agama Sampit dapat terus terjaga, baik di dalam maupun ketika berada di luar ruangan.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!