Rapat Manajemen Resiko PA Muara Teweh

Muara Teweh, 24 Juli 2026 bertempat di Aula K.H. Hasan Basri, seluruh pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti rapat manajemen resiko, yang dimulai pada pukul 14.30 WIB s.d. selesai, sesuai dengan undangan dari Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh nomor. 1010/KPA.W16-A5/UND.HM3.1.3/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A. dimana beliau menyampaikan manajemen resiko berdasarkan penyelesaian perkara, SKM, eksekusi dan resiko integritas dan profesionalisme. Dalam membuat manajemen resiko, detail dan spesifik adalah kunci efektivitas. Jika sebuah risiko diidentifikasi secara umum, langkah mitigasi yang diambil biasanya menjadi terlalu luas dan kurang efektif.
Manajemen resiko adalah proses terstruktur untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan ketidakpastian. Tiga tahapan utamanya meliputi identifikasi, evaluasi, serta mitigasi risiko.
Tahapan Proses
- Identifikasi: Menemukan dan mengenali sumber ancaman serta masalah potensial.
- Analisis: Mengukur seberapa besar dampak dan peluang terjadinya risiko.
- Mitigasi: Menentukan tindakan pencegahan atau cara mengurangi dampak buruk.
(frd)