
KUALA KAPUAS – Mengakomodasi surat undangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 428/BUA.4/UND.PL1.2/VII/2026, Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB, Murtodi, S.Kom., S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi secara daring pada Jumat (24/07/2026). Kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting mulai pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh para Sekretaris dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Undangan resmi yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 tersebut mewajibkan jajaran pimpinan kesekretariatan untuk mengikuti pembekalan teknis mengenai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026. SK ini mengatur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Melalui keikutsertaan ini, PA Kuala Kapuas memastikan pemenuhan komitmen terhadap agenda resmi Mahkamah Agung RI. Kehadiran Sekretaris PA Kuala Kapuas dalam ruang virtual tersebut menjadi bentuk kesiapan instansi dalam menyelaraskan tata kelola sarana prasarana sesuai arahan dan regulasi terbaru dari pimpinan pusat. tps
Optimalkan Kinerja Anggaran, PA Kuala Kapuas Konsultasi ke KPPN Selanjutnya
238. Pelayanan Disabilitas PA Muara Teweh Sebelumnya