
Kuala Kapuas 20 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas bersama PT Pos Indonesia Cabang Palangka Raya dan KCP Pos Indonesia Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada layanan pengiriman surat perkara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta jajaran PT Pos Indonesia tersebut menjadi forum koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
Dalam pembahasannya, peserta mengevaluasi berbagai kendala yang masih ditemui selama proses pengiriman surat kepada para pihak, seperti ketidaksesuaian alamat, perpindahan tempat tinggal penerima, serta hambatan teknis di lapangan. Selain itu, dibahas pula upaya peningkatan kualitas komunikasi dan pertukaran informasi antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan PT Pos Indonesia agar setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui diskusi yang berlangsung secara konstruktif, kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sebagai bentuk implementasi nyata dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati. Evaluasi berkelanjutan tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan waktu pengiriman surat, memperkuat kepastian hukum, serta memberikan pelayanan yang semakin profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
Sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan PT Pos Indonesia diharapkan dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (mra)
PA Kuala Kapuas dan Pos Indonesia Evaluasi Pelaksanaan MoU untuk Tingkatkan Efektivitas Pengiriman Surat kepada Para Pihak Selanjutnya
Apel Pagi Jadi Momentum Penguatan Disiplin Aparatur PA Kuala Kapuas Sebelumnya