PENGUMUMAN: Panggilan Sidang Ghaib (Relaas) Perkara Nomor 258/Pdt.G/2026/PA.Plk Melalui Papan Pengumuman dan Media Massa
Palangka Raya | 03 Juli 2026
Berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya Kelas IA dalam perkara Nomor 258/Pdt.G/2026/PA.Plk tertanggal 30 Juni 2026, telah dilaksanakan prosedur panggilan ghaib resmi oleh Jurusita PA Palangka Raya, Sdri. Anni Sofia Tazkianti, S.H., pada Rabu, 01 Juli 2026.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat Angka (9) SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Surat Tercatat, serta Surat Dirjen Badilag MARI Nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 mengenai Optimalisasi Penyelesaian Perkara melalui E-Court. Prosedur ini dijalankan lantaran Tergugat sudah tidak diketemukan atau tidak lagi tinggal di alamat tersebut, dan keberadaannya saat ini berstatus ghaib (tidak diketahui lagi di dalam maupun di luar wilayah RI).
Penyampaian relaas dilakukan melalui Walikota Palangka Raya dengan menyerahkan salinan kepada Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, serta telah ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Walikota dan Kantor PA Palangka Raya.
Berikut adalah rincian data penting mengenai objek panggilan dan pelaksanaan sidang:
- Identitas Para Pihak Perkara
- Penggugat: LILI SILATUR RAHMAWATY binti M. ALI MAWARDI
- Tergugat: FRENGKY F. bin HADI L.A
- Tempat, Tanggal Lahir: Kuala Kapuas, 21 Januari 1974
- Pekerjaan / Pendidikan: Pekerja Harian Lepas / SLTA
- Alamat Terakhir: Rumah Ibu Umi Kalsum/Bapak Dina, Yos Sudarso XIV/14, Jalan Berlian 4 Gang 1 No. 1, Rumah Warna Orange, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
- Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Persidangan
- Hari dan Tanggal: Selasa, 04 Agustus 2026
- Waktu Sidang: Pukul 09.00 WIB
- Tempat Sidang: Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya, Jl. Kapten Piere Tendean No. 2, Palangka Raya.
- Agenda Sidang: Pemeriksaan perkara Cerai Gugat.
Panggilan melalui media dan papan pengumuman ini merupakan bentuk pemanggilan resmi yang sah menurut hukum. Tergugat diharapkan dapat hadir secara langsung atau menunjuk Kuasa Hukum yang sah dengan membawa dokumen identitas diri serta bukti yang diperlukan. Apabila pada hari persidangan yang telah ditentukan tersebut Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah, maka perkara ini akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di luar hadirnya Tergugat (Verstek).
