PA Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dua Lokasi
Palangka Raya, 7 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (7/8/2026) sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Barito dan Kompleks Gatot Subroto, Pal 1, Palangka Raya.
Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Mulyani, M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti, Hj. Siti Rumiah, S.H. Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap objek yang berkaitan dengan perkara untuk memperoleh gambaran dan informasi yang lebih jelas mengenai kondisi objek di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap objek perkara di masing-masing lokasi. Pemeriksaan Setempat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya ketika diperlukan peninjauan secara langsung untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi objek yang diperkarakan.
Kegiatan di lokasi pertama dilaksanakan di Jalan Barito, kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Kompleks Gatot Subroto, Pal 1, Palangka Raya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memastikan setiap proses pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Dengan melihat kondisi objek secara langsung, Majelis Hakim dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif sebagai salah satu bahan dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Penataan Administrasi Dilakukan melalui Penjilidan Berkas Selanjutnya


