Pengadilan Agama Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP Satker Audited Tahun 2025 Melalui Zoom Meeting
Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id
Kamis, 23 April 2026 – Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Barang Milik Negara (BMN) Audited Tahun 2025. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan oleh Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara secara online melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti seluruh satuan kerja peradilan yang berada dibawah satuan kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Palangka Raya diikuti oleh Saputri Rizki, A.Md.Ak selaku Pengolah BMN Pengadilan Agama Palangka Raya.
Sosialisasi dibuka oleh MC dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Yudi Cahyadi selaku Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara, Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI. Tujuan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP E1 Tahun 2025 (Audited) diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai penyusunan LBKP. Yang sebelumnya narasi dan template LBKP Unaudited Tahun 2025 masih ada yang salah dan berbeda-beda maka sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan format dan template yang sama agar tidak terjadi kebingungan.
“Fokus dalam dua minggu kedepan, untuk dapat dilakukan penyusunan LBKP nya dengan baik. Dapat diperhatikan dan dipedomi dalam rangka penyusunan dan penyampaian LBKP Tahun 2025 (Audited). Sehingga apa yang ditargetkan dapat tercapai dan memberikan kontribusi penilaian yang baik dari Kementerian Keuangan terkait opini wajar untuk Mahkamah Agung,”ujar Bapak Yudi Cahyadi menyampaikan.
Selanjutnya materi pemaparan dijelaskan oleh Bapak Andhi Arianto. Beliau menjelaskan bahwa LBKP menjadi penting karena menjadi salah satu parameter dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara dilanjutkan oleh Ibu Sefti Kurniasih yang memaparkan materi mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan LBKP, LBP-W dan LBP-E1 serta Bapak Kukuh Binanto menjelaskan materi mengenai Panduan Pelaporan LBKP Audited 2025 melalui Aplikasi Esadewa.
Dalam sosialisasi tersebut oleh Bagian Inventatarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan Mahkamah Agung menyampaikan Batas LBKP satker disampaikan paling lanbat tanggal 7 Mei 2026 (satu hari sebelum LBP disampaikan) serta LBP Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2026. Selain memperhatikan batas waktu penyampaian pada Aplikasi Esadewa untuk memperoleh nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang maksimal, satuan kerja diminta untuk menyampaikan laporan LBKP dengan memperhatikan dalam sisi kelengkapan dan kualitas data yang menjadi parameter penilaian LBKP.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya



