PA Kuala Kurun Mengikuti Sosialisasi Perma No. 4 Tahun 2025 Secara Daring

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun. Rahimah, S.H.I., M.H. didampingi para hakim, Nida Farhanah, S,Sy., M.H., dan Natasya Nur Fadhilah, S.H. mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bertajuk “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen” secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center PA Kuala Kurun.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Dirjen Badilag menekankan pentingnya menjaga amanah baru ini. Dirjen Badilag juga berharap agar seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara serius mengikuti bimtek hari ini dengan harapan peradilan agama menjadi lembaga peradilan yang adaptif, responsif, dan layak dipercaya sebagai keadilan ekonomi syariah di Indonesia.
Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., (Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yang menyampaikan materi mengenai latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut, ruang lingkup pengaturan, serta implikasinya terhadap praktik peradilan agama. Seluruh peserta diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan tepat sesuai fungsi yudisial.
Selain itu, diharapkan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama semakin siap dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara konsisten dan profesional. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pelindungan konsumen di Indonesia
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (WK – TI)