PA Kuala Kurun Terima Kunjungan Koordinasi Kemenag Gunung Mas Bahas Dispensasi Nikah dan Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, 14 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kurun menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi terkait pelayanan kepada masyarakat, khususnya mengenai persyaratan permohonan dispensasi nikah serta implementasi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang perubahan nama dan/atau data pada buku nikah.
Kunjungan tersebut disambut oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun, Bayu Irawan, S.H.I., beserta jajaran Pengadilan Agama Kuala Kurun. Sementara itu, dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas hadir perwakilan Ustadz Ahmad Abdur Rozzaq, S.Kom.I. dan Ustadz H. Junaidi, beserta rombongan.

Dalam kegiatan koordinasi tersebut, kedua instansi membahas berbagai hal teknis terkait persyaratan dan kelengkapan administrasi permohonan dispensasi nikah, serta mekanisme perubahan nama dan/atau data pada buku nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kunjungan koordinasi ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas berharap kerja sama serta komunikasi antarinstansi dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (KST – TI)