PA Palangka Raya Ikuti Kegiatan FGD Blakmores KPPN Palangka Raya
Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id
Rabu (08/04/2026) – Pengadilan Agama Palangka Raya ikuti kegitan Focus Grup Discussion (FGD) BlakMoRes yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan KPPN Palangka Raya. Kegiatan tersebut diikuti oleh Saputri Rizki Ramadhanti, A.Md.Ak selaku staff umum dan keuangan Pengadilan Agama Palangka Raya. Acara diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB secara online melalui Aplikasi Micorsoft Teams dan diikuti oleh seluruh satker mitra wilayah KPPN Palangka Raya.
FGD BlakMoRes yang dilaksanakan merupakan Agenda Reminder dalam Penyampaian LPJ dan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret 2026. FGD BlakMoRes tersebut merupakan agenda pengingat (reminder) terkait penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal untuk periode Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh satker dapat menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara dibuka oleh Cakra Wijaya selaku petugas KPPN Palangka Raya, yang menyampaikan pentingnya kedisiplinan dalam penyampaian LPJ serta pelaksanaan rekonsiliasi eksternal. Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Hendrik Widjaya, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palangka Raya, yang memaparkan sejumlah poin penting sebagai pengingat bagi seluruh satker.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi bulan Maret 2026 harus diselesaikan paling lambat sebelum batas waktu yang telah ditentukan, termasuk kewajiban operator GLP pada masing-masing satker untuk memastikan seluruh transaksi dalam konfirmasi (TDK) telah diselesaikan, serta menyelesaikan To Do List (TDL) baik periodisasi bulanan maupun triwulanan sebelum penerbitan SHR periode Maret 2026.
Selain itu, satker juga diimbau untuk segera berkoordinasi dengan KPPN apabila mengalami kendala dalam proses rekonsiliasi. Penyampaian Laporan Keuangan Audited Tahun 2026 ditetapkan paling lambat pada 8 Mei 2026. Apabila terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satker diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum penyampaian laporan tersebut.
“Apabila terdapat koreksi yang berkaitan dengan aplikasi SPAN, satker diminta segera menindaklanjutinya. Bagi satker yang tidak memiliki temuan dari BPK maupun inspektorat, diharapkan segera melakukan penyampaian laporan melalui aplikasi MONSAKTI dengan memperhatikan batas penyampaian,” ujar Bapak Hendrik Widjaja selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palangka Raya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satker mitra KPPN Palangka Raya dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan serta memperkuat koordinasi, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Statistik Keadaan Perkara PA Kuala Kurun Bulan Maret Tahun 2026 Selanjutnya


