
KUALA KAPUAS, Kamis 6 Februari 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kapuas. Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara hakim PA Kuala Kapuas terpantau melaksanakan persidangan terhadap 11 perkara sekaligus dalam satu hari kerja.
Langkah ini diambil guna memastikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Optimalisasi Jadwal Sidang
Ke-11 perkara yang disidangkan tersebut didominasi oleh perkara perdata agama, di antaranya:
- Cerai Gugat & Cerai Talak: Perkara yang mendominasi jadwal persidangan.
- Permohonan Asal Usul Anak : Pengesahan Identitas Anak.
- Isbat Nikah: Pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara negara.
Mengedepankan Mediasi
Meskipun volume perkara cukup tinggi, Ketua Majelis Hakim tetap menekankan pentingnya proses mediasi. Sebelum memasuki pokok perkara, setiap pasangan atau pihak yang bersengketa diarahkan untuk menempuh jalur damai melalui hakim mediator.
“Jika masih ada celah untuk rukun kembali atau berdamai secara kekeluargaan, mediasi pengadilan melalui mediator akan maksimalkan,” ujar salah satu staf persidangan.
Pelayanan Berbasis Kenyamanan
Membludaknya jumlah pihak yang hadir untuk bersidang diantisipasi oleh PA Kuala Kapuas dengan penyediaan fasilitas ruang tunggu yang representatif. Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) juga sigap memberikan informasi terkait alur persidangan agar masyarakat tidak merasa kebingungan.