
Kuala Kapuas , 03 Februari 2026 – Pada Selasa 03 Februari 2026 dilakukan pencetakan salinan penetapan permohonan isbat nikah hasil sidang di luar gedung yang telah dilaksanakan di daerah Pangkalan Rekan pada 29 Januari 2026, sebagai bagian dari penyelesaian administrasi perkara.
Pencetakan salinan penetapan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan isbat nikah. Dokumen yang dicetak selanjutnya disiapkan untuk diserahkan kepada para pihak sebagai bukti sah penetapan pengadilan.
Sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Pangkalan Rekan merupakan upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.
Melalui pencetakan salinan penetapan ini, diharapkan pelayanan administrasi perkara dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (Mira)