
Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan pemasangan printer di bagian kepaniteraan pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh Muhammad Sefriyanto, S.T., selaku teknisi sarana dan prasarana, bertempat di ruang kepaniteraan. Pemasangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan gangguan printer yang sebelumnya menghambat pekerjaan administrasi.
Sefri menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan secara cepat setelah adanya komplain dari bagian kepaniteraan.
“Sebelumnya ada komplain dari kepaniteraan bahwa ada printer yang error, saya di hari yang sama langsung cek untuk diservis dan hari ini sudah bisa saya pasang lagi.”, ujarnya.
Setelah dilakukan perbaikan dan pemasangan ulang, printer tersebut kini dapat digunakan kembali untuk menunjang aktivitas kepaniteraan.
Printer merupakan kelengkapan wajib bagi panitera pengganti dalam menjalankan tugas dan kewajiban di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Kesiapan sarana dan prasarana ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kelancaran pelayanan administrasi peradilan. Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang berkesinambungan antara bagian kesekretariatan dan kepaniteraan dalam mewujudkan pelayanan maksimal bagi para pencari keadilan. (tps)