Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 164. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Persiapkan Sidang Perdana Perkara Cerai Talak
164. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Persiapkan Sidang Perdana Perkara Cerai Talak
  

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau

Persiapkan Sidang Perdana Perkara Cerai Talak


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., melakukan persiapan intensif dalam rangka pelaksanaan sidang pertama perkara Cerai Talak pada Rabu (21/01/2026). Dalam persidangan ini, Kartini, S.H.I bertugas sebagai Panitera Pengganti (PP) yang mendampingi Majelis Hakim. Persiapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi persidangan, pemanggilan para pihak (relas), hingga memastikan kesiapan berita acara sidang. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran jalannya proses pencarian keadilan di ruang sidang.

Sebagai Panitera Pengganti, Kartini memiliki tanggung jawab krusial untuk mencatat seluruh jalannya persidangan secara akurat. Berita Acara Sidang (BAS) yang disusun nantinya akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut.

“Ketelitian dalam mempersiapkan berkas sebelum sidang dimulai adalah kunci agar proses persidangan dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Kartini di sela-sela persiapannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meski menjabat sebagai Panitera Muda Hukum, profesionalitas dalam menjalankan tugas tambahan sebagai Panitera Pengganti tetap menjadi prioritas demi mendukung kelancaran penyelesaian perkara di pengadilan. Persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang utama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”