Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1647. Dukung Layanan Inklusif, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan Loket Layanan Prioritas di PTSP
1647. Dukung Layanan Inklusif, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan Loket Layanan Prioritas di PTSP
  

Dukung Layanan Inklusif, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan Loket Layanan Prioritas di PTSP

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 02 Oktober 2026. Dalam rangka mewujudkan Pengadilan Agama yang inklusif dan ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang tergolong dalam kelompok rentan, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyediakan Loket Layanan Prioritas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan akses pelayanan yang mudah, nyaman, dan setara bagi setiap masyarakat pencari keadilan.

Loket Layanan Prioritas diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kemudahan dalam memperoleh layanan, khususnya kelompok rentan. Dengan adanya loket khusus tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan mereka selama berurusan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Penyediaan layanan prioritas di PTSP juga menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang ramah, responsif, dan tidak diskriminatif. Melalui hadirnya Loket Layanan Prioritas, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan bahwa setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pengadilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”