PA Pulang Pisau Menerima Pengajuan Banding Pertama Tahun 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau, 1 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk pertama kalinya pada tahun 2026 menerima pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak berperkara. Permohonan banding tersebut tercatat diajukan pada 1 Oktober 2026 melalui layanan administrasi perkara secara elektronik.
Berdasarkan data pada sistem e-Court, pengajuan banding tersebut berasal dari perkara yang sebelumnya telah diputus pada 30 September 2026. Dalam pengajuan tersebut, terdapat 1 pihak Penggugat dan 1 pihak Tergugat, dengan jumlah panjar biaya perkara banding sebesar Rp1.190.000. Pembayaran panjar tercatat telah dilakukan sehingga proses pendaftaran banding dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapan administrasi yang berlaku.
Pengajuan upaya hukum banding merupakan salah satu hak yang dapat digunakan oleh pihak berperkara terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah permohonan banding diajukan dan persyaratan administrasinya terpenuhi, perkara selanjutnya diproses sesuai tahapan upaya hukum banding untuk diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya selaku pengadilan tingkat banding.
Dengan adanya pengajuan banding pertama pada tahun 2026 tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memastikan setiap tahapan administrasi perkara, termasuk pembayaran panjar dan pencatatan permohonan banding, dilaksanakan secara tertib. Pemanfaatan layanan e-Court juga mendukung proses administrasi perkara agar dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”