Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Transaksi BMN Pada Aplikasi E Sadewa

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menuntaskan transaksi BMN pada aplikasi E-SADEWA.
Penyelesaian transaksi BMN tersebut dilakukan oleh pengelola BMN Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN. Proses dilakukan dengan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data transaksi sesuai dengan kondisi dan dokumen pendukung yang tersedia.
Aplikasi E-SADEWA menjadi salah satu sarana pendukung dalam pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui aplikasi tersebut, proses pencatatan dan penatausahaan BMN dapat dilakukan secara lebih tertib, sistematis, dan terdokumentasi.
Dengan dituntaskannya transaksi BMN pada E-SADEWA, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap pengelolaan BMN dapat terus berjalan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan administrasi perkantoran yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus melakukan pemutakhiran serta monitoring data BMN secara berkala guna memastikan kesesuaian antara data pada aplikasi dengan kondisi BMN yang ada di satuan kerja.
Penyelesaian transaksi BMN pada aplikasi E-SADEWA tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pengadilan Agama Pulang Pisau terhadap peningkatan kualitas pengelolaan BMN dan tertib administrasi di lingkungan peradilan agama.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed