–
Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Sidang 8 Perkara Hari Ini Didominasi Cerai Gugat hingga Ahli Waris

Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali melaksanakan agenda persidangan rutin pada hari ini, Rabu, 21 Januari 2026. Tercatat sebanyak 8 perkara masuk dalam jadwal sidang di ruang sidang utama untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim. Rincian Perkara yang Disidangkan Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda sidang hari ini mencakup berbagai jenis perkara perdata Islam, antara lain, Cerai Gugat Perkara yang diajukan oleh pihak istri. Cerai Talak Perkara yang diajukan oleh pihak suami. Penetapan Ahli Waris (PAW) Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah secara hukum atas peninggalan pewaris.
Komitmen Pelayanan dan Mediasi Humas Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa dalam setiap persidangan perceraian, Majelis Hakim tetap mengedepankan upaya mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berdamai sebelum melanjutkan ke pokok perkara. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Pulang Pisau,” ujar salah satu petugas persidangan.
Suasana Persidangan Pantauan di lokasi menunjukkan persidangan berjalan dengan khidmat dan tertib. Para pihak berperkara hadir didampingi kuasa hukum maupun hadir secara mandiri. Selain persidangan fisik, PA Pulang Pisau juga terus mengoptimalkan layanan e-Court untuk mempercepat proses administrasi persidangan.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed’