Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 161. PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Kenakan ID Card
161. PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Kenakan ID Card
  

PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Kenakan ID Card

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau selalu mengenakan ID card saat jam kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.  Kebijakan ini dimaksudkan supaya masyarakat lebih mudah mengenali identitas petugas yang memberikan layanan, sehingga dapat memperkuat rasa aman dan kepercayaan saat berinteraksi dengan pejabat pengadilan.

Penetapan pemakaian ID card juga termasuk langkah untuk menegakkan disiplin kerja para pegawai/petugas peradilan dan mendukung tujuan pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Di tingkat nasional, Permendagri juga mengatur atribut pakaian dinas ASN dan PPPK yang menjadi acuan instansi termasuk Mahkamah Agung:

Adapun Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN dan PPPK menyatakan bahwa atribut pakaian dinas PPPK minimal terdiri atas Papan nama dan Tanda pengenal (ID card) sebagai identitas pegawai saat bertugas.

Permendagri ini biasanya dijadikan pedoman umum instansi untuk menyusun aturan internal tentang pakaian dinas dan atribut pegawai termasuk PPPK.

 

Aturan pemakaian atribut kerja dan ID card bagi PPPK di Mahkamah Agung didasarkan pada:

1.      Internal Mahkamah Agung: Peraturan tata tertib pemakaian seragam kerja & ID card (Nomor W11-U21/2260/KP.04.6/V/2023).

2.      Dasar nasional: Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang atribut pakaian dinas ASN & PPPK (termasuk kewajiban ID card sebagai tanda pengenal).

 

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Top of Form

Bottom of Form