–
20 Januari 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau
Telah Terima 35 Pendaftaran Perkara
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Memasuki pekan ketiga bulan Januari 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memperbarui data penanganan perkara secara transparan. Melalui dashboard Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terpantau dinamika perkara yang masuk dan sedang ditangani oleh aparatur pengadilan, Selasa (20/01/2026). Berdasarkan data statistik per tanggal 20 Januari 2026, tercatat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pulang Pisau didominasi oleh pendaftaran secara elektronik. Adapun rincian perkara tersebut adalah sebagai berikut:
· Perdata Gugatan: Terdapat 30 perkara masuk, di mana seluruhnya (30 perkara) didaftarkan melalui layanan e-Court.
· Perdata Permohonan: Terdapat 5 perkara masuk, yang juga seluruhnya (5 perkara) melalui jalur e-Court.
· Status BHT: Hingga saat ini, tercatat sudah ada 6 perkara perdata gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Tingginya angka pendaftaran perkara melalui e-Court (100% dari perkara masuk di bulan Januari) menunjukkan bahwa masyarakat pencari keadilan di wilayah Pulang Pisau telah memanfaatkan teknologi informasi dengan sangat baik. Hal ini sejalan dengan misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi. Panitera Muda Hukum, Kartini, S.H.I., yang saat itu terpantau sedang mengakses sistem, memastikan bahwa setiap data yang masuk akan segera diverifikasi dan diproses untuk penjadwalan sidang.
Mengingat saat ini masih berada di awal tahun, grafik rasio penyelesaian perkara masih terus bergerak dinamis seiring dengan proses persidangan yang berjalan. Sisa perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan berjumlah 30 untuk gugatan dan 5 untuk permohonan. Dengan adanya keterbukaan informasi melalui dashboard SIPP ini, diharapkan masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan perkara mereka dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
