–
Wujudkan Integritas, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau
Tuntas Lapor SPT Pajak 2025 Melalui CORETAX
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Memasuki pekan kedua di bulan Januari 2026, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya sebagai instansi yang taat terhadap aturan kenegaraan. Seluruh aparatur, mulai dari pimpinan hingga staf, dilaporkan telah menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025. Pelaporan pajak tahun ini menjadi momentum penting karena seluruh pegawai PA Pulang Pisau telah menggunakan sistem perpajakan terbaru, yaitu CORETAX. Penggunaan sistem ini selaras dengan semangat modernisasi birokrasi yang diusung oleh Mahkamah Agung RI.
Kepatuhan 100% ini tercapai berkat kesadaran tinggi dari seluruh pegawai untuk melaporkan pajak lebih awal, jauh sebelum batas waktu berakhir. Hal ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi instansi lain maupun masyarakat luas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ketua PA Pulang Pisau mengapresiasi kedisiplinan para pegawainya. “Kepatuhan pajak adalah cerminan integritas. Jika di dalam internal kita sudah tertib aturan, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan semakin berkualitas dan akuntabel,” ungkapnya melalui humas instansi.
Dengan tuntasnya pelaporan SPT melalui CORETAX ini, PA Pulang Pisau siap memfokuskan seluruh energi untuk terus memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan bebas dari korupsi di sepanjang tahun 2026.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
