Tuntas dan Cermat, Intip Alur Pendaftaran Cerai Gugat Melalui Meja E-Court PA Palangka Raya
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Petugas e-Court Pengadilan Agama Palangka Raya, Evita Aisyah Mawar Diani, S.H. melakukan pendaftaran perkara cerai gugat melalui aplikasi e-Court sebagai bagian dari pelayanan administrasi perkara berbasis elektronik. Proses pendaftaran ini dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (21/01/2026).
Pendaftaran perkara diawali dengan pemeriksaan berkas perkara yang diajukan melalui e-Court. Evita memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta tidak terdapat kekeliruan, baik dalam berkas administrasi maupun dalam surat gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Evita melanjutkan proses dengan melakukan penginputan data para pihak, yaitu data pihak penggugat dan pihak tergugat, ke dalam sistem e-Court. Penginputan data dilakukan secara teliti untuk menjamin keakuratan identitas dan kelancaran proses administrasi perkara selanjutnya.
Tahapan pendaftaran perkara cerai gugat melalui e-Court ditutup dengan diterbitkannya pembayaran SKUM. Dengan selesainya seluruh rangkaian proses tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan profesional melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Ramah dan Cepat: Petugas Informasi PA Palangka Raya Aktif Layani Informasi melalui WhatsApp Selanjutnya

