Gerak Cepat, Petugas Meja Informasi Koordinasi dengan Panitera Pengganti Terkait Perubahan Data Pihak Perkara
Sebagai wujud pelayanan prima dan respons cepat, Petugas Meja Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Palangka Raya dengan sigap melakukan koordinasi dengan Panitera Pengganti terkait permohonan perubahan data pihak berperkara.
Perubahan data dimaksud berupa pembaruan nomor WhatsApp pihak berperkara yang sebelumnya sudah tidak aktif untuk diganti dengan nomor yang aktif. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data serta kelancaran penyampaian informasi dan pemberitahuan perkara.
Melalui koordinasi yang cepat dan tepat, diharapkan seluruh proses administrasi perkara dapat berjalan secara optimal. PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif demi kepuasan masyarakat pencari keadilan.

